Tuesday, January 29, 2019

Jenis Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak,. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah ..., Untuk memahami mengenai akta otentik , apa perbedaan akta otentik dengan akta dibawah tangan, serta mengapa akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna, maka akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini. II. Pengertian Akta , Jenis Akta , Akta Autentik dan Alat Bukti A. Pengertian Akta dan Jenis Akta, 23/03/2009  · Menurut bentuknya akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yag dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan (lihat pasal 165 HIR, 1868 BW, dan 285 Rbg). Akta di bawah tangan ialah…, 16/04/2014  · Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”)., Menurut A. Pitlo, kekuatan pembuktian luar hanya dimiliki oleh jenis akta otentik , yaitu berkenaan dengan syarat-syarat formal suatu akta otentik dipenuhi atau tidak. Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahir/luar adalah suatu surat yang kelihatannya seperti akta , diperlakukan sebagai akta , sampai terbukti kebalikannya. ..., 30/12/2010  · Akta otentik maupun akta di bawah tangan dibuat dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Perbedaan yang penting dari kedua jenis akta tersebut terletak pada nilai pembuktiannya. Akta otentik memiliki pembuktian yang sempurna (Pasal 1870 KUH Perdata)., Apa sih perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan? Wah, jika salah bisa bahaya nih! Finansialku akan membahas tentang perbedaan akta . ... Akta ini memiliki jenis yang berbeda-beda, seperti akta kelahiran, akta perkawinan dan juga akta notaris. Format serta isian dari masing-masing akta ini terdapat pada peraturan perundang-undangan., Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 bentuk, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta Otentik . Akta otentik adalah akta yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang., Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat ..., Menurut bentuknya akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yag dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan (lihat pasal 165 HIR, 1868 BW, dan 285 Rbg).

No comments:

Post a Comment