Monday, March 18, 2019

Jenis Pajak Jika Dilihat Dari Instansi Pemungutannya Adalah

Dari sekian banyaknya jenis pajak yang dipungut pemerintah kepada wajib pajak , dalam ilmu ekonomi membaginya menjadi 4 kelompok atau golongan besar yaitu pembagian jenis pajak menurut sifatnya, jenis pajak menurut subjek pajaknya, jenis pajak menurut objek pajaknya serta yang keempat jenis pajak menurut instansi pemungutnya., 2. Jenis pajak berdasarkan instansi pemungutannya . Jika pajak berdasarkan instansi pemungutnya telah digolongkan ke dalam 2 jenis , diantaranya yaitu pajak daerah dan pajak Negara. a. Pajak daerah atau local. Merupakan suatu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, tetapi hanya terbatas pada rakyat di daerah itu sendiri., Jenis pajak langsung jika dilihat dari tata pembayarannya dapat dikatakan sebagai jenis pajak yang sifat pungutannya teratur, sehingga dari tahun ke tahun pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan …, Jenis pajak berdasarkan sistem pemungutan: Dilihat dari sistem pemungutannya , pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak Langsung; Pajak langsung merupakan pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak secara berkala dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya., Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah., Bisa dibilang pajak memiliki dua sisi yang berbeda bila dilihat dari sisi warga negara dan negara. Jenis Pajak di Indonesia. Di Indonesia sendiri ada 2 jenis pajak berhubungan dengan lembaga atau instansi pemungut pajak , yaitu: 1. Pajak Daerah. Sumber retribusi pajak yang termasuk dalam pajak daerah menurut undang-undang adalah : Pajak provinsi, Dari dua klasifikasi pajak tersebut di dalamnya terdapat turunan-turunan yang menjangkau beragam jenis pajak di berbagai sektor yang merupakan sumber potensi pemasukan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjelaskan tentang pembagian jenis - jenis pajak provinsi, antara lain., Tujuan saya membuat makalah ini adalah untuk menambah nilai dari mata kuliah Hukum Administrasi PEMDA. ... 65 tahun 2001 tentang pajak daerah dan PP Nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah menjelaskan perbedaan antara jenis pajak daerah yang di pungut oleh provinsi dan jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota. ... Hal ini dapat ..., Sama seperti namanya, e-Billing adalah formulir pembayaran pajak bersifat online. Dengan metode pencetakan kode billing wajib pajak diberikan pilihan untuk dapat mencetak ataupun cukup mencatat kode billing tersebut, sangat efisien dibandingkan dengan SSP manual jika dilihat dari

No comments:

Post a Comment